makalah hutan kemasyarakatan
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hutan
Dulamayo merupakan salah satu hutan serbaguna (Multipe Use Forestry)
yang sesuai dengan pengertiannya adalah praktek kehutanan yang mempunyai
dua tau lebih tujuan pengelolaan, meliputi produksi, jasa atau
keuntungan lainnya. Dalam penerapan dan pelaksanaannya bisa menyertakan
tanaman pertanian atau kegiatan peternakan. Walaupun demikian hutan
serbaguna tetap merupakan kehutanan (dalam arti penekanananya pada aspek
pohon, hasil hutan dan lahan hutan), dan bukan merupakan bentuk
pemanfaatan lahan terpadu sebagaiman agroforestry yang secara terencana
diarahkan pada pengkombinasian kehutanan dan pertanian untuk mencapai
beberapa tujuan yang terkait dengan degradasi lingkungan serta problema
masyarakat di pedesaan
Seacara geografis Hutan Pendidikan Gunung Damar Dulamayo terletak antara 000.41”- 000.43” LU dan 1220.54”- 1230.04”
BT, masih dalam wilayah Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Desa
Dulamayo Selatan dan Desa Dulamayo Utara adalah Desa yang berbatasan
langsung dengan Hutan Pendidikan Gunung Damar Dulamayo yang disahkan
oleh Menteri kehutanan RI pada bulan Oktober 2004.
Topografi dikawasan Hutan Pendidikan Gunung Damar Dulamayo ini
bervariasi dari datar hingga pegunungan dengan ketinggian rata-rata 900
dpl, tetapi pada umumnya memeiliki topografi yang berbukit-bukit dan
jarak antara satu dusun dengan dusun yang lain agak sulit dijangkau
karena medan apalagi pada saat musim hujan.
Jenis tanah yang berada pada lokasi Hutan Dulamayo ini adalah ordo
inceptisol. Tanah ini terbentuk pada daerah yang mempunyai curah hujan
sedang sampai tinggi. Kandungan liat pada tanah jenis ini sangat tinggi
hal ini terlihat jika saat pada musim kemarau tanahnya seperti retak
sedangkan saat musim hujan terjadi genangan.
Iklim di Hutan Dulamayo curah hujan tahunan menunjukan rata-rata 1.345
mm/tahun, curah hujan tertinggi pada bulan maret. Daerah ini mempunyai
11 bulan basah (>100 mm) dan 1 bulan kering (,60 mm) sehingga
termasuk tipe iklim A (Schmid dan Ferguson).
Penduduk Desa Dulamayo Selatan berjumlah 2.035 jiwa dan Desa Dulamayo
Utara berjumlah 1.665 jiwa,sehingga rata-rata jumlah anggota dalam satu
keluarga adalah 3-4 orang dengan kepadatan penduduk berjarak 20
jiwa/km. Tingkat kepadatan penduduk masih sangat rendah, ini berarti
wilayah tersebut perbandingan antar penduduk terhadap luasan wilayahnya
secara kuantitatif masih relatif keil atau dapat dikatakan bahwa
ketersediaan lahan rata-rata untuk setiap penduduk masih cukup tersedia
luas. Ini mengindikasikan bahwa jumlah penduduk yang tinggal disetiap
dusun masih sangat jarang dan masyarakat sangat menggantungkan hidupnya
dari hutan dan perkebunan.
Aksebilitas menuju desa ini relatif lancar, sarana dan prasarana yang
digunakan oleh masyarakat adalah kenderaan beroda dua dan beroda
empat,namun kebanyakan masyarakat setempat menggunakan kenderaan beroda
dua karena kondisi jalan yang menanjak. Waktu tempuh dari kota ke desa 1
jam 30 menit dan dari kabupaten ke desa 60 menit.
Masyarakat Desa Dulamayo merupakan masyarakat yang tinggal didalam dan
disekitar hutan mendapat akses legal untuk mengelola hutan negara
dimana mereka hidup dan bersosialisasi. Hutan negara yang dapat
dikelola oleh masyarakat Dulamayo. Pemberian akses ini dituangkan dalam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008, tentang Hutan
Desa,yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2008. Adapun kawasan hutan
yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan
lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin
pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang
bersangkutan. Penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri
Kehutanan berdasarkan usulan bupati/walikota (Pusat Informasi
Kehutanan,2008).
Untuk dapat menegelola hutan desa dulamayo ini , Kepala Desa membentuk
Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan Dulamayo yang secar
fungsional berada dalam Organisasi desa. Yang perlu dipahami adalah hak
pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan
hutan,karena itu dilarang memindahtangankan, serta mengubah status dan
fungsi kawasan hutan. Intinya Hak pengelolaan Hutan Desa Dulamayo
dilarang untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan, dan harus
dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari.
Lembaga Desa yang akan mengelola hutan ini mengajukan permohonan hak
pengelolaan kepada Gubernur melalui bupati/walikota. Apabila
disetujui,hak pengelolaan hutan ini diberikan untuk jangka waktu paling
lama 35 tahun,dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang
dilakukan paling lama setiap lima tahun sekali. Dengan mendapat hak
pengelolaan hutan,masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan
berpotensi sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal
ini dimungkinkan karena pemegang hak pengelolaan hutan desa berhak
memanfaatkan kawasan,jasa lingkungan,pemungutan hasil hutan kayu dan
bukan kayu. Namun untuk di hutan lindung tidak diijinkan memanfaatkan
dan memungut hasil hutan kayu.
B. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Masyarakat yang disekitar kawasan hutan dulamayo mereka telah memiliki
hak penuh untuk melakukan berbagai kegiatan usaha karena mereka
merupakan penduduk asli yang telah menetap di sekitar kawasan hutan
tersebut dan memiliki surat sertfikat Hak atas Pemilikan Tanah.
Sehingganya mereka Untuk memenuhi kebutuhan hidup, kesempatan yang
diberikan kepada mereka biasanya dengan melakukan usaha tani seperti
penanaman jenis tanaman semusim maupun tahunan disekitar areal hutan.
Jenis komoditi yang dikembangkan oleh masyarakat dulamayo sangat
bervariasi dari berbagai tanaman pangan dan palawija ( jagung dan
sayur-mayur), tanaman kehutanan (cengkeh,vanili,dan kemiri),tanaman
obat-obatan ( Jahe,temulawak,kunyit), tanaman buah-buahan (langsat,
durian, coklat), dan tanaman penghasil lainnya yang tidak kalah penting
seperti tanaman perkebunan. tetapi yang memiliki nilai yang
tertinggi yaitu jagung karena jagung merupakan sumber bahan makanan
sekunder dan untuk yang ke enam jenis ini merupakan sebagai sumber
penghasil uang tunai utama bagi masyarakat. Jenis ini selain
dikomersilkan ada juga yang disubsitenkan (dipakai sendiri).
b. Tujuan
Pada
kawasan Hutan Pendidikan Gunung Damar Dulamayo,hasil pertanian yang
diperoleh masyarakat sekitar untuk menutupi kebutuhan hidupnya tidaklah
cukup.Oleh karena itu, disamping bertani mereka juga melakukan
pemanfaatan sumberdaya hutan ( seperti pengambilan kayu illegal ),yang
memberikan dampak negatif dilingkungan sekitarnya yaitu terjadinya
degradasi lingkungan seperti banjir serta musim kemarau yang
berkepanjangan. Dan pemanfatan lahan secara sosial masyarakat di Desa
Dulamayo Selatan dan Desa Dulamayo Utara bukanlah masyarakat yang
terisolasi, namun tingginya kebutuhan ekonomi yang sangat dirasakan oleh
masyarakat menyebabkan mereka melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan
yang seringkali bersifat negatif sehingga memberikan dampak negatif
terhadap lingkungan dan alam sekitarnya.
Masyarakat yang menggantungkan hidupnya secara langsung atau tidak
langsung dari hutan ( dan Lahan hutan )jumlahnya tergolong tidak kecil.
Bentuk usaha tani hutan yang dilakukan sebagian masyarakat sekitar hutan
saat ini adalah pembukaan lahan untuk penanaman tanaman perkebunan dan
pertanian. Intinya mereka melakukan semuanya untuk memenuhi kebutuhan
hidup mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERMASALAHAN
Terdapat lima isu strategis yang perlu diperhatikan dalam implementasi
”Rencana Makro Pemberdayaan Masyarakat di Dalam dan Sekitar Hutan ”
sebagai respon dari kondisi umum masyarakat didalam dan disekitar hutan
sebagaimana diuraikan sebagai berikut
v Pertama, isu kebijakan
v Kedua, isu sosial ekonomi
v Ketiga,isu kelembagaan
v Keempat, isu sumber daya manusia
v Kelima,isu sumber daya hutan
1. Isu Kebijakan
Terdapat empat isu kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan
masyarakat di dalam dan disekitar hutan,yaitu: terbatasnya pengaturan
akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, tingginya ketergantungan
masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lainnya, pemberdayaan
masyarakat tidak tepat sasaran, dan kebijakan pemberdayaan masyarakat di
dalam dan sekitar hutan yang tidak konsisten.
a. Isu Kebijakan I
Konsekuensi dari terbatasnya pengaturan akses masyarakat terhadap
sumber daya hutan adalah kurangnya rasa kepemilikan masyarakat terhadap
sumber daya hutan,terbatasnya akses masyarakat dalam memperoleh
pendapatan,ketidakpastian pengelolaan hutan oleh masyarakat, rendahnya
pemanfaatan potensi sumber daya hutan oleh masyarakat, rendahnya posisi
tawar masyarakat, dan meningkatnya gangguan terhadap sumber daya hutan.
b. Isu kebijakan 2
Permasalahan lain dalam lingkup kebijakan pemberdayaan masyarakat
sekitar hutan adalah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap
program pemerintah dan pihak lainnya. Hal ini berujung pada rendahnya
inisiatif dan inovasi masyarakat dalam pengelolaan hutan sehingga
masyarakat menjadi pasif dan tidak mandiri. Selain itu, tingginya
ketergantungan masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lainnya
juga berakibat pada lemahnya aspirasi masyarakat terhadap pengelolaan
hutan.
c. Isu Kebijakan 3
Isu kebijakan penting lainnya adalah program pemberdayaan
masyarakat yang tidak tepat sasaran. Program pemberdayaan yang tidak
tepat sasaran ini mengakibatkan pemborosan dana , waktu, dan tenaga.
Selain itu pengembangan potensi masyarakat menjadi tidak optimal dan
masyarakat semakin tidak berdaya dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
Akibatnya masyarakat sekitar hutan tetap miskin dan muncul kecemburuan
sosial di antara anggota masyaraat, yang bermuara pada semakin tidak
harmonisnya hubungan masyarakat dan sumber daya hutan.
d. Isu Kebijakan 4
Selain program pemberdayaan masyarakat yang tidak tepat sasaran
kebijakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan disekitar hutan yang
tidak konsisten juga merupakan masalah yang harus segera ditangani
secara sungguh-sungguh. Kebijakan yang tidak mengakibatkan kerusakan
sumber daya hutan yang semakin hebat, upaya pengembangan ekonomi
masyarakat. Selain itu kebijakan yang tidak konsisten juga
membingungkan masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah yang berakibat pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan
masyarakat. Hal ini berarti program pemberdayaan masyarakat tidak
efisien dan berpotensi memicu konflik diantara pihak.
2. Isu Sosial Ekonomi
Selain berkaitan dengan isu kebijakan, pemberdayaan masyarakat di dalam
dan sekitar hutan berkaitan erat dengan isu sosial ekonomi.
Berdasarkan analisis kondisi saat ini, ada tiga permasalahan sosial
ekonomi yang harus diselesaikan dalam pemberdayaan masyarakat sektor
kehutanan,yaitu: rendahnya pendapatan,kurangnya lapangan kerja,
rendahnya kesehatan, tingginya jumlah penduduk miskin, rendahnya
jejaring informasi,dan terbatasnya modal ekonomi masyarakat.
a. Isu Sosial Ekonomi I
Konsekuensi dari rendahnya pendapatan masyarakat adalah sumber daya
hutan cenderung semakin rusak, masyarakat semakin sulit mengembangkan
potensi diri, standar minimal kebutuhan masyarakat sulit terpenuhi, dan
pada akhirnya masyarakat kurang dapat berpastisipasi dalam program
pembangunan.terpenuhi, dan pada akhirnya masyarakat kurang dapat
berpastisipasi dalam program pembangunan.
b. Isu Sosial Ekonomi 2
Kurangnya lapangan kerja yang tersedia menyebabkan masyarakat semakin
tergantung pada sumber daya hutan dan masyarakat cenderung melegalkan
segala cara dalam mengeksploitasi sumber daya hutan. Kurangnya lapangan
kerja mengakibatkan banyak pengangguran maupun setengah penganggur,
sehingga produktivitas masyarakat rendah dan mudah dihasut untuk
melakukan kegiatan apapun. Akibatnya, kelestarian sumber daya hutan
semakin terancam.
c. Isu Sosial Ekonomi 3
Rendahnya Tingkat kesehatan juga meruapakan tantangan yang harus
diatasi dalam pemberdayaan masyarakat, sebab tingkat kesehatan yang
rendah mengakibatkan rendahnya potensi sumberdaya manusia kehutanan yang
ditandai dengan rendahnya kinerja,produktivitas, dan mobilitas sehingga
masyarakat menjadi urangmampu berpastisiasi dalam pembangunan
kehutanan.
3. Isu Kelembagaan
Aspek kelembagan merupakan salah satu hal terpenting dalam rencana
pemberdayaan masyarakat didalam dan sekitar hutan . ada tiga isu pokok
dalam aspek kelembagaan pemberdayaan masyarakat sektor kehutanan yakni :
a. Isu Kelembagaan I
Isu pertama yakni kurangnya peran dan sinergitas diantara para pihak
(stakeholder),baik sinergitas antar sektor maupun antar tingkat
pemerintahan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dan/atau esenjangan
kegiatan sehingga tida efektif dan efisien. Hal ini juga berakibat
pada sulitnya menciptakan komitmen bersama dalam mengembangkan potensi
sumberdaya hutan secara optimal yang bermuara pada kurang optimalnya
kegiatan pemberdayaan masyarakat. Akhirnya, akibat dari kurangnya peran
dan sinergitas diantar pihak maka laju pemberdayaan masyarakat sektor
kehutanan menjadi lambat.
b. Isu kelembagaan 2
Permasalahan kelembagaan lainnya adalah lemahnya akses masyarakat
terhadap masyarakat
(finansial,lahan,saprodi),pasar,iptek,informasi,dan dalam proses
pengambilan kebijakan. Hal ini menyebabkan masyarakat tetap dalam
kondisi marginal dan apatis sehingga kegiatan pemberdayaan masyarakat
untuk memperoleh modal pengembangan terbatas. Akhirnya, masalah
lemahnya akses masyarakat terhadap modal mengakibatkan
masalah turunan yaitu program pemberdayaan masyarakat bersifat top
down dan tidak tepat sasaran.
c. Isu Kelembagaan 3
Terakhir, aspek kelembagaan yang perlu dibenahi adalah lemahnya data
dan informasi tentang masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta
kurangnya kepedulian terhadap data. Lemahnya data dan informasi
mengakibatkan rendahnya akurasi dan kepedulian terhadap data adalah
releksi dari perencanaan yang ceroboh atau terkesan asal jadi. Dalam
tataran implementasi kebijakan terjadi kesenjangan informasi sehingga
pengelolaan sumber daya hutan kurang optimal. Akibat lemahnya data dan
informasi, potensi masyarakat tidak dapat tergali secara optimal,
sehingga sulit melakukan evaluasi dan akhirnya terjadi kesalahan dalam
pengambilan keputusan.
4. Isu Sumber Daya Manusia
Secara umum ada 2 isu penting yang menyangkut sumber daya manusia dalam
pemberdayaan masyarakat didalam dan sekitar hutan, yakni pertama,
kurangnya kemampuan ( kuantitas dan kualitas) aparat pemerintah dalam
memfasilitas pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dan
kedua, kemampuan sumber daya manusia rendah (masyarakat, pemerintah,
pengusaha hutan) termasuk dalam mengemukakan pendapat.
a. Isu Sumber Daya Manusia 1
Kurangnya kemampuan (kuantitas dan kualitas) aparat pemerintah dalam
memfasilitasi pemberdayaan masyarakat di dalam dan disekitar hutan,
berakibat kegiatan pemberdayaan kurang memperhatikan proses, pencapaian
tujuan dan sasaran program kurang optimal, kegiatan usaha produktif
masyarakat tidak berjalan lancar, masyarakat tetap tidak berdaya, daya
inovasi kurang, dan informasi kemasyarakat bias. Selanjutnya, program
pemberdayaan menjadi tidak terintegritasi dan berpotensi terjadi
penyimpangan yang bermuara pada rendahnya kualitas pelayanan.
b. Isu Sumber Daya Manusia 2
Rendahnya kemampuan SDH (masyarakat, pemerintah, pengusaha hutan)
meneyebabkan sumber daya manusia tidak adptif dan membuka celah
terjadinya miskomunikasi dan disinformasi sehingga pelaksanaan program
dan pencapaian sasaran kegiatan pemberdayaan tidak efektif. Secara umum
akibat rendahnya kemampuan SDM maka penyerapan program juga menjadi
rendah dan rendahnya kemampuan masyarakat mengemukakan pendapat
berdampak pada cukup sulitnya menangkap aspirasi masyarakat dalam
melaksanakan program pemberdayaan.
5. Isu Sumber Daya Hutan
Ada dua isu penting yang berkaitan dngan sumber daya hutan serbaguna
dalam hubungannya dengan program pmverdayaan masyarakat disektor
khutanan, yaitu : smakin lusanya hutan yang rusak ,ketergantungan
masyarakat terhadap sumbr daya hutan .
a. Isu Sumber Daya Hutan 1
Konskunsi dari semakin luasnya hutan yang rusak adalah kehidupan
masyarakat sekitar hutan semain sulit,total produksi sumber daya hutan
menurun, dan turunnya kualitas lingkungan (iklim, kenaekaragaman hayati,
banjir, longsor, kekeringan, hama dan penyakit, bentang alam).
b. Isu Sumber Daya Hutan 2
Isu sumber daya hutan juga berkaitan erat dengan ketergantungan
masyarakat terhadap sumber daya hutan serbaguna mengakibatkan
eksploitasi sumber daya hutan semakin besar dan hutan semakin sempit.
Namun disi lain, dengan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap
sumber daya hutan maka (diharapkan) kesadaran masyarakat menjaga dan
memelihara kelestarian sumber daya hutan juga semakin besar.
Sejak awal reformasi dan otonomi daerah, dalam pengolahan kawasan hutan
dan lahan telah terjadi tarik menarik antara pemerintah pusat dengan
pemrintah daerah (propinsi dan gorontalo) dalam hal pengaturan wewewnang
dan tanggung jawab pengelolaan hutan. Pemerintah daerah yang selama
ini hanya hanya menunggu petunjuk dan aturan dari pusat dalam mengelola
sumberdaya hutan sudah memeiliki wewenang dan tanggung jawab dalam
pengelolaan hutan. Kerancuan dan perbedaan pemahaman dalam pengelolaan
hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menyebabkab
semakin merosotnya mutu sumber daya hutan dengan semakin maraknya
illegal loging (penebangan liar) dan perambahan kawasan hutan
dimana-mana. Dan masih begitu banyak masalah yang terjadi di kawasan
hutan antara lain :
Ø Belum jelasnya acuan dalam menentukan batas wilayah administrasi dalam kawasan hutan
Ø Keberadaan desa dan pemukiman dalam kawasan hutan
Ø Sistem tata hubungan kerja pusat dan daerah dalam pemberian akses,fasilitas pembinaan,pengendalian HKm dan hutan desa
Ø Pendanaan fasilitasi peningkatan Kapasitas masyarakat di kabupaten belum jelas Sumbernya.
Ø Tanaman hasil rehabilitasi (dana pemerintah) dalam areal HKm.
Ø Areal
Hutan Dulamayo yang akan ditetapkan masuk areal HTR yang sudah
ditetapkan Menhut. Karena terdapat tanaman hasil rehabilitasi tidak
mungkin dapat diterbitkan ijin HTR..
B.TINDAK LANJUT
Untuk mengatasi semua masalah yang terjadi diantara kawasan hutan serba guna antara lain:
1. Menciptakan
suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang
(enabling). Titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia,
setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Tidak ada
masyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena kalau demikian pasti
sudah punah. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu dengan
cara mendorong , memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi
yang dimilkinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
2. Memperkuat
potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat. Penguatan ini
meliputi pembukaan ases kepada berbagai peluang yang dapat membuat
masyarakat kawasan hutan dulamamyo menjadi makin berdaya serta
langkah-langkah peningkatan taraf pendidikan,derajat kesehatan serta
akses terhadap sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi,
informasi, lapangan kerja dan pasar. Masukan pemberdayaan dapat berupa
pembangunan prasarana dan sarana dasar baik fisik seperti irigasi,
jalan, listrik, maupun sosial seperti sekolah, fasilitas pelayanan
kesehatan yang yang dapat di akses masyarakat lapisan terbawah serta
ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan dan pemasaran di
pedesaan dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat
kurang. Untuk itu perlu ada program khusus bagi masyarakat yang kurang
berdaya, karena program-program umum yang berlaku untuk semua tidak
selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini. Pemberdayaan selain
menguatkan individu anggota masyarakat,juga pranata-pranatanya,
pembaharuan kelembagaan sosial dan ekonomi serta pengintegrasinya ke
dalam kegiatan social forestry.
3. Memberdayakan
juga mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan harus
dicegah yang lemah makin bertambah lemah oleh karena kekurangan
berdayaan dalam mengahadapi yang kuat. Melindungi dalam hal ini dilihat
sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang
serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Adanya peraturan
perundang-undangan yang secara jelas dan tegas melindungi golongan yang
lemah sangatlah diperlukan. Pemberdayaan masyarakat menjadi makin
tergantung pada berbagai program pemberian, karena setiap apa yang
dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri.
4. Mengadakan
Penyusunan perjanjian kerjasama. Dalam proses penyusunan perjanjian
kerjasama yang terlibat antara lain perum perhutani, Pemerintah Daerah,
Kecamatan, Desa dan stakeholder lainny. Hasilnya berupa Nota
Kesepakatan kerjasama atau Perjanjian kerjasama antar MDH dan Perhutani
atau antara MDH, Perhutani, dan stakeholder. Untuk meningkatkan
kepercayaan antar pihak-pihak yang bekerjasama, Nota Kerjasama
Perjanjian Kerjasama tersebut dilegalisasi oleh Notaris. Artinya bahwa
kedua belah pihak telah terikat secara hukum untuk bekerja sama, mungkin
dalam hal pembiayaan , pengelolaan, permodalan, pemasaran hasil,
pembagian keuntungan, dan lain-lain sesuai kesepakatan yang telah
disetujui bersama .
Perjanjian bersama dapat berlaku untuk jangka waktu I (satu) daur
tanaman pokok atau tanaman buah-buahan yang disepakati bersama dan
berlaku terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani. Namun dapat
pula perjanjian kerjasama tersebut berlaku hanya satu kali musim tanam
seperti tanaman pisang, vanili, dan lain-lain yang diusahakan melalui
pemanfaatan lahan dibawah tegakan (PLDT) atau lahan pasca tebangan.
Perjanjian kerjasama umumnya dievaluasi setia I tahun dan bila salah
satu pihak melanggar kesepakatan maka dapat dikenai sanksi. Bila jangka
waktu tersebut telah berakhir, dapat dilakukanm perjanjian kerjasama
kembali sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Jika semua ini dilakukan dengan baik maka kawasan hutan akan dalam
keadaan baik dan terus memberikan fungsi yang serbaguna terhadap kita
semua sesuai dengan fungsinya .
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Ø Hutan
Serba Guna ( Multipe Use Forestry) adalah praktek kehutanan yang
mempunyai dua atau lebih tujuan pengelolaan, meliputi produksi, jasa
atau keuntungan lainnya.
Ø Kepala
Desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan
Dulamayo yang secara fungsional berada dalam Organisasi desa.
Ø Terbatasnya pengaturan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan
Ø Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lain dari segi kebijakan
Ø Tingginya jumlah penduduk miskin dari segi sosial ekonomi
Ø Lemahnya akses masyarakat terhadap modal, pasar, iptek, an dalam proses pengambilan kebijakan ari segi kelembagaan.
Ø Kemampuan sumberdaya manusia rendah termasuk dalam mengemukakan pendapat dari segi sumberdaya manusia.
Ø Kehidupan
masyarakat sekitar hutan semakin sulit semakin luas hutan rusak dan
ketergantungan masyarakat terhadap SDH hal ini dari segi sumberdaya
hutan
Ø Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling).
b. Saran
Pemateri menyarankan agar pemerintah terus meningkatkan Program
Pembinaan masyarakat Desa Hutan Dulamayo (PMDHD) yang bertujuan untuk
menciptakan lapangan kerja, kesempatan berusaha, meningkatkan
pendapatan penduduk dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Sasaran
utama pembinaan masyarkat desa hutan ini ditujukan kepada masyarakat
yang bermukim di dalam dan di sekitar hutan, dengan harapan bahwa bila
kesejahteraannya meningkat,maka akan timbul ”rasa memiliki” terhadap
hutan dan selanjutnya hutan terpelihara dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2003. kerusakan hutan makin luas. Kompas, 26 september 2000.Jakarta
(http://fiqihsantoso.wordpress.com/2008/06/17/konsep dan metode pemberdayaan masyarakat )
Awang,S., dkk. 2002. Kehutanan Masyarakat dan Problematika Lokal.Konsep dan Metode Pemberdayaan Masyarakat Indonesia.
Helmi. 2006. perjuangan menuju kepastian pengelolaan hutan oleh masyarakat dalam.
Label: makalah kehutanan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda