Jumat, 02 November 2012

makalah hutan kemasyarakatan

   BAB I PENDAHULUAN

           A.    Latar Belakang
               Hutan Dulamayo merupakan salah satu hutan serbaguna (Multipe Use Forestry) yang sesuai dengan pengertiannya adalah praktek kehutanan yang mempunyai dua tau lebih tujuan pengelolaan, meliputi produksi, jasa atau keuntungan lainnya.  Dalam penerapan dan pelaksanaannya bisa menyertakan tanaman pertanian atau kegiatan peternakan.  Walaupun demikian hutan serbaguna tetap merupakan kehutanan (dalam arti penekanananya pada aspek pohon, hasil hutan dan lahan hutan), dan bukan merupakan bentuk pemanfaatan lahan terpadu sebagaiman agroforestry yang secara terencana diarahkan pada pengkombinasian kehutanan dan pertanian untuk mencapai beberapa tujuan yang terkait dengan degradasi lingkungan serta problema masyarakat di pedesaan
               Seacara geografis Hutan Pendidikan Gunung Damar Dulamayo terletak antara 000.41”- 000.43” LU dan 1220.54”- 1230.04” BT,  masih dalam wilayah Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.  Desa Dulamayo Selatan dan Desa Dulamayo Utara adalah Desa yang berbatasan langsung dengan Hutan Pendidikan Gunung Damar Dulamayo yang disahkan oleh Menteri kehutanan RI pada bulan Oktober 2004.
               Topografi dikawasan Hutan Pendidikan Gunung Damar Dulamayo ini bervariasi dari datar hingga pegunungan dengan ketinggian rata-rata 900 dpl, tetapi pada umumnya memeiliki topografi yang berbukit-bukit dan jarak antara satu dusun dengan dusun yang lain agak sulit dijangkau karena medan apalagi pada saat musim hujan.
               Jenis tanah yang berada pada lokasi Hutan Dulamayo ini adalah ordo inceptisol.  Tanah ini terbentuk pada daerah yang mempunyai curah hujan sedang sampai tinggi.  Kandungan liat pada tanah jenis ini sangat tinggi hal ini terlihat jika saat pada musim kemarau tanahnya seperti retak sedangkan saat musim hujan terjadi genangan.
               Iklim di Hutan Dulamayo curah hujan tahunan menunjukan rata-rata 1.345 mm/tahun, curah hujan tertinggi pada bulan maret.  Daerah ini mempunyai 11 bulan basah (>100 mm) dan 1 bulan kering (,60 mm) sehingga termasuk tipe iklim A (Schmid dan Ferguson).
               Penduduk Desa Dulamayo Selatan berjumlah 2.035 jiwa dan Desa Dulamayo Utara berjumlah 1.665 jiwa,sehingga rata-rata jumlah anggota dalam satu keluarga adalah 3-4 orang dengan kepadatan penduduk berjarak 20 jiwa/km.  Tingkat kepadatan penduduk masih sangat rendah, ini berarti wilayah tersebut perbandingan antar penduduk terhadap luasan wilayahnya secara kuantitatif masih relatif keil atau dapat dikatakan bahwa ketersediaan lahan rata-rata untuk setiap penduduk masih cukup tersedia luas.  Ini mengindikasikan bahwa jumlah penduduk yang tinggal disetiap dusun masih sangat jarang dan masyarakat sangat menggantungkan hidupnya dari hutan dan perkebunan.
               Aksebilitas menuju desa ini relatif lancar, sarana dan prasarana yang digunakan oleh masyarakat adalah kenderaan beroda dua dan beroda empat,namun kebanyakan masyarakat setempat menggunakan kenderaan beroda dua karena kondisi jalan yang menanjak.  Waktu tempuh dari kota ke desa 1 jam 30 menit dan dari kabupaten ke desa 60 menit.
               Masyarakat  Desa Dulamayo merupakan masyarakat yang tinggal didalam dan disekitar hutan mendapat akses legal untuk mengelola hutan negara dimana mereka hidup dan bersosialisasi.  Hutan negara yang dapat dikelola oleh masyarakat Dulamayo.  Pemberian akses ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008, tentang Hutan Desa,yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2008.  Adapun kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.  Penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan usulan bupati/walikota (Pusat Informasi Kehutanan,2008).
               Untuk dapat menegelola hutan desa dulamayo ini , Kepala Desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan Dulamayo yang secar fungsional berada dalam Organisasi desa.  Yang perlu dipahami adalah hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan,karena itu dilarang memindahtangankan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.  Intinya Hak pengelolaan Hutan Desa Dulamayo dilarang untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan, dan harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari.
               Lembaga Desa yang akan mengelola hutan ini mengajukan permohonan hak pengelolaan kepada Gubernur melalui bupati/walikota.  Apabila disetujui,hak pengelolaan hutan ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun,dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap lima tahun sekali.  Dengan mendapat hak pengelolaan hutan,masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan berpotensi sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.  Hal ini dimungkinkan karena pemegang hak pengelolaan hutan desa berhak memanfaatkan kawasan,jasa lingkungan,pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.  Namun untuk di hutan lindung tidak diijinkan memanfaatkan dan memungut hasil hutan kayu.
  B. Maksud dan Tujuan
a.  Maksud
               Masyarakat yang disekitar kawasan hutan dulamayo mereka telah memiliki hak penuh untuk melakukan berbagai  kegiatan usaha karena mereka merupakan penduduk asli yang telah menetap di sekitar kawasan hutan tersebut dan memiliki surat sertfikat Hak atas Pemilikan Tanah.  Sehingganya mereka Untuk memenuhi kebutuhan hidup, kesempatan yang diberikan kepada mereka biasanya dengan  melakukan usaha tani seperti penanaman jenis tanaman semusim maupun tahunan disekitar areal hutan.  Jenis komoditi yang dikembangkan oleh masyarakat dulamayo sangat bervariasi dari berbagai tanaman pangan dan palawija ( jagung dan sayur-mayur), tanaman kehutanan (cengkeh,vanili,dan kemiri),tanaman obat-obatan ( Jahe,temulawak,kunyit), tanaman buah-buahan (langsat, durian, coklat), dan tanaman penghasil lainnya yang tidak  kalah penting seperti tanaman perkebunan.    tetapi yang memiliki nilai yang tertinggi yaitu jagung karena jagung merupakan sumber bahan makanan sekunder dan untuk yang ke enam  jenis ini merupakan sebagai sumber penghasil uang tunai utama bagi masyarakat. Jenis ini selain dikomersilkan ada juga yang disubsitenkan (dipakai sendiri).
b.  Tujuan
            Pada kawasan Hutan Pendidikan Gunung Damar Dulamayo,hasil pertanian yang diperoleh masyarakat sekitar untuk menutupi kebutuhan hidupnya tidaklah cukup.Oleh karena itu, disamping bertani mereka juga melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan ( seperti pengambilan kayu illegal ),yang memberikan dampak negatif dilingkungan sekitarnya yaitu terjadinya degradasi lingkungan seperti banjir serta musim kemarau yang berkepanjangan. Dan pemanfatan lahan secara sosial masyarakat di Desa Dulamayo Selatan dan Desa Dulamayo Utara bukanlah masyarakat yang terisolasi, namun tingginya kebutuhan ekonomi yang sangat dirasakan oleh masyarakat menyebabkan mereka melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan yang seringkali bersifat negatif sehingga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan alam sekitarnya.
            Masyarakat yang menggantungkan hidupnya secara langsung atau tidak langsung dari hutan ( dan Lahan hutan )jumlahnya tergolong tidak kecil. Bentuk usaha tani hutan yang dilakukan sebagian masyarakat sekitar hutan saat ini adalah pembukaan lahan untuk penanaman tanaman perkebunan dan pertanian.  Intinya mereka melakukan semuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PERMASALAHAN
               Terdapat lima isu strategis yang perlu diperhatikan dalam implementasi ”Rencana Makro Pemberdayaan Masyarakat di Dalam dan Sekitar Hutan ” sebagai respon dari kondisi umum masyarakat didalam dan disekitar hutan sebagaimana diuraikan sebagai berikut
v  Pertama, isu kebijakan
v  Kedua, isu  sosial ekonomi
v  Ketiga,isu kelembagaan
v  Keempat, isu sumber daya manusia
v  Kelima,isu sumber daya hutan
1. Isu Kebijakan
            Terdapat empat isu kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di dalam dan disekitar hutan,yaitu: terbatasnya pengaturan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lainnya, pemberdayaan masyarakat tidak tepat sasaran, dan kebijakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang tidak konsisten.


a.       Isu Kebijakan I
               Konsekuensi dari terbatasnya pengaturan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan adalah kurangnya rasa kepemilikan masyarakat terhadap sumber daya hutan,terbatasnya akses masyarakat dalam memperoleh pendapatan,ketidakpastian pengelolaan hutan oleh masyarakat, rendahnya pemanfaatan potensi sumber daya hutan oleh masyarakat, rendahnya posisi tawar masyarakat, dan meningkatnya gangguan terhadap sumber daya hutan.
b.      Isu kebijakan 2
               Permasalahan lain dalam lingkup kebijakan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan adalah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lainnya.  Hal ini berujung pada rendahnya inisiatif dan inovasi masyarakat dalam pengelolaan hutan sehingga masyarakat menjadi pasif dan tidak mandiri.  Selain itu, tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lainnya juga berakibat pada lemahnya aspirasi masyarakat terhadap pengelolaan hutan.
c.       Isu Kebijakan 3
                        Isu kebijakan penting lainnya adalah program pemberdayaan masyarakat yang tidak tepat sasaran.  Program pemberdayaan yang tidak tepat sasaran ini mengakibatkan pemborosan dana , waktu, dan tenaga.  Selain itu pengembangan potensi masyarakat menjadi tidak optimal dan masyarakat semakin tidak berdaya dalam pemanfaatan sumber daya hutan.  Akibatnya masyarakat sekitar hutan tetap miskin dan muncul kecemburuan sosial di antara anggota masyaraat, yang bermuara pada semakin tidak harmonisnya hubungan masyarakat dan sumber daya hutan.
d.      Isu Kebijakan 4
               Selain program pemberdayaan masyarakat yang tidak tepat sasaran kebijakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan disekitar hutan yang tidak konsisten juga merupakan masalah yang harus segera ditangani secara sungguh-sungguh.  Kebijakan yang tidak mengakibatkan kerusakan sumber daya hutan yang semakin hebat, upaya pengembangan ekonomi masyarakat.  Selain itu kebijakan yang tidak konsisten juga membingungkan masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat  kepada pemerintah yang berakibat pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan masyarakat.  Hal ini berarti program pemberdayaan masyarakat tidak efisien dan berpotensi memicu konflik diantara pihak.
2. Isu Sosial Ekonomi
            Selain berkaitan dengan isu kebijakan, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan berkaitan erat dengan isu sosial ekonomi.  Berdasarkan analisis kondisi saat ini, ada tiga permasalahan sosial ekonomi yang harus diselesaikan dalam pemberdayaan masyarakat sektor kehutanan,yaitu: rendahnya pendapatan,kurangnya lapangan kerja, rendahnya kesehatan, tingginya jumlah penduduk miskin, rendahnya jejaring informasi,dan terbatasnya modal ekonomi masyarakat.
a.       Isu Sosial Ekonomi I
            Konsekuensi dari rendahnya pendapatan masyarakat adalah sumber daya hutan cenderung semakin rusak, masyarakat semakin sulit mengembangkan potensi diri, standar minimal kebutuhan masyarakat sulit terpenuhi, dan pada akhirnya masyarakat kurang dapat berpastisipasi dalam program pembangunan.terpenuhi, dan pada akhirnya masyarakat kurang dapat berpastisipasi dalam program pembangunan.
b.      Isu Sosial Ekonomi 2
            Kurangnya lapangan kerja yang tersedia menyebabkan masyarakat semakin tergantung pada sumber daya hutan dan masyarakat cenderung melegalkan segala cara dalam mengeksploitasi sumber daya hutan.  Kurangnya lapangan kerja mengakibatkan banyak pengangguran maupun setengah penganggur, sehingga produktivitas masyarakat rendah dan mudah dihasut untuk melakukan kegiatan apapun.  Akibatnya, kelestarian sumber daya hutan semakin terancam.
c.       Isu Sosial Ekonomi 3
            Rendahnya Tingkat kesehatan juga meruapakan tantangan yang harus diatasi dalam pemberdayaan masyarakat, sebab tingkat kesehatan yang rendah mengakibatkan rendahnya potensi sumberdaya manusia kehutanan yang ditandai dengan rendahnya kinerja,produktivitas, dan mobilitas sehingga masyarakat menjadi urangmampu berpastisiasi dalam pembangunan kehutanan.
3. Isu Kelembagaan
            Aspek kelembagan merupakan salah satu hal terpenting dalam rencana pemberdayaan masyarakat didalam dan sekitar hutan .  ada tiga isu pokok dalam aspek kelembagaan pemberdayaan masyarakat sektor kehutanan yakni :

a.       Isu Kelembagaan I
            Isu pertama yakni kurangnya peran dan sinergitas diantara para pihak (stakeholder),baik sinergitas antar sektor maupun antar tingkat pemerintahan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dan/atau esenjangan kegiatan sehingga tida efektif dan efisien.   Hal ini juga berakibat pada sulitnya menciptakan komitmen bersama dalam mengembangkan potensi sumberdaya hutan secara optimal yang bermuara pada kurang optimalnya kegiatan pemberdayaan masyarakat.  Akhirnya, akibat dari kurangnya peran dan sinergitas diantar pihak maka laju pemberdayaan masyarakat sektor kehutanan menjadi lambat.
b.      Isu kelembagaan 2
                  Permasalahan kelembagaan lainnya adalah lemahnya akses masyarakat terhadap masyarakat (finansial,lahan,saprodi),pasar,iptek,informasi,dan     dalam proses pengambilan kebijakan.  Hal ini menyebabkan masyarakat      tetap dalam kondisi marginal dan apatis sehingga kegiatan pemberdayaan   masyarakat untuk memperoleh modal pengembangan terbatas.  Akhirnya,        masalah lemahnya akses masyarakat terhadap modal mengakibatkan            masalah turunan yaitu program pemberdayaan masyarakat bersifat top        down dan tidak tepat sasaran.
c.       Isu Kelembagaan 3
            Terakhir, aspek kelembagaan yang perlu dibenahi adalah lemahnya data  dan informasi tentang masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta kurangnya kepedulian terhadap data.  Lemahnya data dan informasi mengakibatkan rendahnya akurasi dan kepedulian terhadap data adalah releksi dari perencanaan yang ceroboh atau terkesan asal jadi.  Dalam tataran implementasi kebijakan terjadi kesenjangan informasi sehingga pengelolaan sumber daya hutan kurang optimal.  Akibat lemahnya data dan informasi, potensi masyarakat tidak dapat tergali secara optimal, sehingga sulit melakukan evaluasi dan akhirnya terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.
4. Isu Sumber Daya Manusia
            Secara umum ada 2 isu penting yang menyangkut sumber daya manusia dalam pemberdayaan  masyarakat didalam dan sekitar hutan, yakni pertama, kurangnya kemampuan ( kuantitas dan kualitas) aparat pemerintah dalam memfasilitas pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dan kedua, kemampuan sumber daya manusia rendah (masyarakat,  pemerintah, pengusaha hutan) termasuk dalam mengemukakan pendapat.
a.       Isu Sumber Daya Manusia 1
            Kurangnya kemampuan (kuantitas dan kualitas) aparat pemerintah dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat di dalam dan disekitar hutan, berakibat kegiatan pemberdayaan kurang memperhatikan proses, pencapaian tujuan dan sasaran program kurang optimal, kegiatan usaha produktif masyarakat tidak berjalan lancar, masyarakat tetap tidak berdaya, daya inovasi kurang, dan informasi kemasyarakat bias.  Selanjutnya, program pemberdayaan menjadi tidak terintegritasi dan berpotensi terjadi penyimpangan yang bermuara pada rendahnya kualitas pelayanan.
b.      Isu Sumber Daya Manusia 2
            Rendahnya kemampuan SDH (masyarakat, pemerintah, pengusaha hutan) meneyebabkan sumber daya manusia tidak adptif dan membuka celah terjadinya miskomunikasi dan disinformasi sehingga pelaksanaan program dan pencapaian sasaran kegiatan pemberdayaan tidak efektif.  Secara umum akibat rendahnya kemampuan SDM maka penyerapan program juga menjadi rendah dan rendahnya kemampuan masyarakat mengemukakan pendapat berdampak pada cukup sulitnya menangkap aspirasi masyarakat dalam melaksanakan program pemberdayaan.
5. Isu Sumber Daya Hutan
            Ada dua isu penting yang berkaitan dngan sumber daya hutan serbaguna dalam hubungannya dengan program pmverdayaan masyarakat disektor khutanan, yaitu : smakin lusanya hutan yang rusak ,ketergantungan masyarakat terhadap sumbr daya hutan .
a.       Isu Sumber Daya Hutan 1
            Konskunsi dari semakin luasnya hutan yang rusak adalah kehidupan masyarakat sekitar hutan semain sulit,total produksi sumber daya hutan menurun, dan turunnya kualitas lingkungan (iklim, kenaekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hama dan penyakit, bentang alam).
b.      Isu Sumber Daya Hutan 2
            Isu sumber daya hutan juga berkaitan erat dengan ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya hutan serbaguna mengakibatkan eksploitasi sumber daya hutan semakin besar dan hutan semakin sempit.  Namun disi lain, dengan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya hutan maka (diharapkan) kesadaran masyarakat menjaga dan memelihara kelestarian sumber daya hutan juga semakin besar.
               Sejak awal reformasi dan otonomi daerah, dalam pengolahan kawasan hutan dan lahan telah terjadi tarik menarik antara pemerintah pusat dengan pemrintah daerah (propinsi dan gorontalo) dalam hal pengaturan wewewnang dan tanggung jawab pengelolaan hutan.  Pemerintah daerah yang selama ini hanya hanya menunggu petunjuk dan aturan dari pusat dalam mengelola sumberdaya hutan sudah memeiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan hutan.  Kerancuan dan perbedaan pemahaman dalam pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menyebabkab semakin merosotnya mutu sumber daya hutan dengan semakin maraknya illegal loging (penebangan liar) dan perambahan kawasan hutan dimana-mana. Dan masih begitu banyak masalah yang terjadi di kawasan hutan antara lain :
Ø  Belum jelasnya acuan dalam menentukan batas wilayah administrasi dalam kawasan hutan
Ø  Keberadaan desa dan pemukiman dalam kawasan hutan
Ø  Sistem tata hubungan kerja pusat  dan daerah dalam pemberian akses,fasilitas pembinaan,pengendalian HKm dan hutan desa
Ø  Pendanaan fasilitasi peningkatan Kapasitas masyarakat di kabupaten belum jelas Sumbernya.
Ø  Tanaman hasil rehabilitasi (dana pemerintah) dalam areal HKm.
Ø  Areal Hutan Dulamayo yang akan ditetapkan masuk areal HTR yang sudah ditetapkan Menhut.  Karena terdapat tanaman hasil rehabilitasi tidak mungkin dapat diterbitkan ijin HTR..



B.TINDAK LANJUT
            Untuk mengatasi semua masalah yang terjadi diantara kawasan hutan serba guna antara lain:
1.       Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling).  Titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan.  Tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena kalau demikian  pasti sudah punah.  Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu dengan cara mendorong , memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilkinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
2.       Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat.  Penguatan ini meliputi pembukaan ases kepada berbagai peluang yang dapat membuat masyarakat kawasan hutan dulamamyo menjadi makin berdaya serta langkah-langkah peningkatan taraf pendidikan,derajat kesehatan serta akses terhadap sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar.  Masukan pemberdayaan dapat berupa pembangunan prasarana dan sarana dasar baik fisik seperti irigasi, jalan, listrik, maupun sosial seperti sekolah, fasilitas pelayanan  kesehatan yang yang dapat di akses masyarakat lapisan terbawah serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan dan pemasaran di pedesaan dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang.  Untuk itu perlu ada program khusus bagi masyarakat yang kurang berdaya, karena program-program umum yang berlaku untuk semua tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini.  Pemberdayaan selain menguatkan individu anggota masyarakat,juga pranata-pranatanya, pembaharuan kelembagaan sosial dan ekonomi serta pengintegrasinya ke dalam kegiatan social forestry.
3.       Memberdayakan juga mengandung arti melindungi.  Dalam proses pemberdayaan harus dicegah yang lemah makin bertambah lemah oleh karena kekurangan berdayaan dalam mengahadapi yang kuat.  Melindungi dalam hal ini dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah.  Adanya peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan tegas melindungi golongan yang lemah sangatlah diperlukan.  Pemberdayaan masyarakat menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian, karena setiap apa yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri.
4.       Mengadakan Penyusunan perjanjian kerjasama.  Dalam proses penyusunan perjanjian kerjasama yang terlibat antara lain perum perhutani, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa dan stakeholder lainny.  Hasilnya berupa Nota Kesepakatan kerjasama atau Perjanjian kerjasama antar MDH dan Perhutani atau antara MDH, Perhutani, dan stakeholder.  Untuk meningkatkan kepercayaan antar pihak-pihak yang bekerjasama, Nota Kerjasama Perjanjian Kerjasama tersebut dilegalisasi oleh Notaris.  Artinya bahwa kedua belah pihak telah terikat secara hukum untuk bekerja sama, mungkin dalam hal pembiayaan , pengelolaan, permodalan, pemasaran hasil, pembagian keuntungan, dan lain-lain  sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama .
            Perjanjian bersama dapat berlaku untuk jangka waktu I (satu) daur tanaman pokok atau tanaman buah-buahan yang disepakati bersama dan berlaku terhitung sejak surat perjanjian  ditandatangani.  Namun dapat pula perjanjian kerjasama tersebut berlaku hanya satu kali musim tanam seperti tanaman pisang, vanili, dan lain-lain yang diusahakan melalui pemanfaatan lahan dibawah tegakan (PLDT) atau lahan pasca tebangan.  Perjanjian kerjasama umumnya dievaluasi setia I tahun dan bila salah satu pihak melanggar kesepakatan maka dapat dikenai sanksi.  Bila jangka waktu tersebut telah berakhir, dapat dilakukanm perjanjian kerjasama kembali sesuai dengan kesepakatan para pihak.
            Jika semua ini dilakukan dengan baik maka kawasan hutan akan dalam keadaan baik dan terus memberikan fungsi yang serbaguna terhadap kita semua sesuai dengan fungsinya .



BAB III

PENUTUP

a.      Kesimpulan
Ø  Hutan Serba Guna ( Multipe Use Forestry) adalah praktek kehutanan yang mempunyai dua atau lebih tujuan pengelolaan, meliputi produksi, jasa atau keuntungan lainnya.
Ø  Kepala Desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan Dulamayo yang secara fungsional berada dalam Organisasi desa.
Ø  Terbatasnya pengaturan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan
Ø  Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lain dari segi kebijakan
Ø  Tingginya jumlah penduduk miskin dari segi sosial ekonomi
Ø  Lemahnya akses masyarakat terhadap modal, pasar, iptek, an dalam proses pengambilan kebijakan ari segi kelembagaan.
Ø  Kemampuan sumberdaya manusia rendah termasuk dalam mengemukakan pendapat dari segi sumberdaya manusia.
Ø  Kehidupan masyarakat sekitar hutan semakin sulit semakin luas hutan rusak dan ketergantungan masyarakat terhadap SDH hal ini dari segi sumberdaya hutan
Ø  Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling).
b.      Saran
                  Pemateri menyarankan agar pemerintah terus meningkatkan Program Pembinaan masyarakat Desa Hutan Dulamayo (PMDHD) yang bertujuan untuk  menciptakan lapangan kerja, kesempatan  berusaha, meningkatkan pendapatan penduduk dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.  Sasaran utama pembinaan masyarkat desa hutan ini ditujukan kepada masyarakat yang bermukim di dalam dan di sekitar hutan, dengan harapan bahwa bila kesejahteraannya meningkat,maka akan timbul ”rasa memiliki” terhadap hutan dan selanjutnya hutan terpelihara dengan baik.

                                                        DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2003.  kerusakan hutan makin luas.  Kompas, 26 september 2000.Jakarta
(http://fiqihsantoso.wordpress.com/2008/06/17/konsep dan metode pemberdayaan masyarakat )
Awang,S., dkk. 2002.  Kehutanan Masyarakat dan Problematika  Lokal.Konsep dan Metode Pemberdayaan Masyarakat Indonesia.
Helmi. 2006.  perjuangan menuju kepastian pengelolaan hutan oleh masyarakat dalam.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda