contoh makalah kerusakan hutan
KATA PENGANTAR
Saya
selaku penulis mengucapkan rasa syukur kepada tuhan yang maha esa,
karena telah diberikan kesehatan sampai sekarang ini sehingga dapat membuat makalah yang sederhana ini.
Kerusakan
hutan merupakan sesuatu yang sangat berdampak buruk bagi kehidupan
manusia maupun makhluk hidup lainnya sehingga kita semua perlu
menjaganya dengan sebaik-baiknya agar hutan kita tetap terjaga
kondisinya, adapun tujuan dari penulisan makalah ini untuk lebih memahami lagi bagaimana cara menjaga hutan agar tetap baik dari ancaman apapun.
Saya
juga mengucapkan terima kasih juga kepada pihak-pihak yang telah
bersangkutan dan juga dukungan yang telah diberikan kepada kami semua
dan kami siap menerima kritik dan saran apabila terjadi kesalahan dalam
penulisan ini dan dalam penulisan ini kami berharap anda semua mencintai
hutan yang telah diberikan kepada sang pencipta dan menjaganya dengan
baik
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 latar belakang masalah
Hutan
merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber
hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan
erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan,
rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan
perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23
tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa
keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan
Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan
terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan
hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya
merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak
negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup
kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai
ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan
iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu
kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai,
danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Berbagai
upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan penebangan liar
telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang,
PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan
hasil yang optimal. Sejak kebakaran hutan yang cukup besar tahun
1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin sering
terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup
besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003. Oleh
karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan
menanggulangi kebakaran hutan.
Penebangan
liar juga dapat berdampak negatif antara lain dapan menyababkan tanah
longsor dan banjir. Oleh karena itu hutan kita perlu adanya penjagaan
supaya tidak terjadi kebakaran dan penebangan liar dan yang tidak kita
inginkan.
Tulisan ini merupakan sintesa dari berbagai pengetahuan
tentang hutan, kebakaran hutan dan penebangan liar penanggulangannya
yang dikumpulkan dari berbagai sumber dengan harapan dapat dijadikan
sebagai bahan masukan bagi para peneliti, pengambil kebijakan dan
pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta lingkungan dan kehutanan.
1. 2 Identifikasi masalah
Api
sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai manusia untuk mengubah
lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada pertengahan hingga
akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu. Sejak
manusia mengenal dan menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai
modal dasar bagi perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk
membuka hutan, meningkatkan kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa
liar, mengusir satwa liar, berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan
sebagainya (Soeriaatmadja, 1997).
Analisis
terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan bahwa hutan telah
terbakar secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500 tahun yang
lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi secara alamiah selama periode
iklim yang lebih kering dari iklim saat itu. Namun, manusia juga telah
membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu untuk mempermudah
perburuan dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu abad yang
lalu dan sejarah lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan
bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia.
penyebab
utama terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan Timur adalah karena
aktivitas manusia dan hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian
alam. Proses kebakaran alami
menurut Soeriaatmadja (1997), bisa terjadi karena sambaran petir,
benturan longsuran batu, singkapan batu bara, dan tumpukan srasahan.
Namun menurut Saharjo dan Husaeni (1998), kebakaran karena proses alam tersebut sangat kecil dan untuk kasus Kalimatan kurang dari 1 %.
Kebakaran
hutan besar terpicu pula oleh munculnya fenomena iklim El-Nino seperti
kebakaran yang terjadi pada tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 (Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998). Perkembangan kebakaran
tersebut juga memperlihatkan terjadinya perluasan penyebaran lokasi
kebakaran yang tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi hampir di seluruh propinsi, serta tidak hanya terjadi di kawasan hutan tetapi juga di lahan non hutan.
Penyebab
kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah
karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa
hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah
faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai
berikut:
- Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
- Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
- Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara
pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk
perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena
telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar
mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari
penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
Pembukaan
hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan
tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas.
Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan
alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun
metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal
yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan,
tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan
penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para
pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk
asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan
dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui
hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan
melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki
secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi
pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi
untuk memadamkannya.
Sedangkan
penebangan liar merupakan suatu kondisi yang sudah tidak asing lagi
banyak masyarakat yang tinggal di daerah dekat pegunungan memanfaatkan
hutan untuk diambil kayunya,tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Dan Akibat Penebangan Hutan, 2.100 Mata Air Mengering
Kelangkaan
minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah di
Banyumas, Jawa Tengah, akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk
kembali menggunakan kayu bakar dan menebang pohon tanaman keras.
Jika
itu terjadi, kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Di
Banyumas saat ini tinggal 900 mata air, padahal tahun 2001 masih
tercatat 3.000 mata air.
Setiap tahun
rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan
produksi) maupun penebangan tanaman keras milik penduduk, Akan tetapi
akibat berbagai tekanan baik kebutuhan hidup maupun perkembangan
penduduk, perlindungan terhadap sumber air maupun tanaman keras atau
hutan rakyat semakin berat.
Di lain
pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber air tidak pernah
memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk tidak
menebangi pohonnya.
Kesulitan
penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada peningkatan penggunaan
kayu bakar. Penduduk di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak
tanah memilih menebang pohon untuk kayu bakar.
1. 3 Pembahasan masalah
Beberapa
tahun terakhir kebakaran hutan terjadi hampir setiap tahun, khususnya
pada musim kering. Kebakaran yang cukup besar terjadi di Kalimantan
Timur yaitu pada tahun 1982/83 dan tahun 1997/98. Pada tahun 1982/83
kebakaran telah menghanguskan hutan sekitar 3,5 juta hektar di
Kalimantan Timur dan ini merupakan rekor terbesar kebakaran hutan dunia
setelah kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 juta hektar pada tahun
1963 (Soeriaatmadja, 1997).
Kemudian
rekor tersebut dipecahkan lagi oleh kebakaran hutan Indonesia pada
tahun 1997/98 yang telah menghanguskan seluas 11,7 juta hektar.
Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan dengan total lahan terbakar 8,13
juta hektar, disusul Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan Jawa
masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta hektar, 400 ribu hektar dan 100
ribu hektar (Tacconi, 2003).
Selanjutnya
kebakaran hutan Indonesia terus berlangsung setiap tahun meskipun luas
areal yang terbakar dan kerugian yang ditimbulkannya relatif kecil dan
umumnya tidak terdokumentasi dengan baik. Data dari Direktotar Jenderal
Perlindungan hutan dan Konservasi Alam menunjukkan bahwa kebakaran hutan
yang terjadi tiap tahun sejak tahun 1998 hingga tahun 2002 tercatat
berkisar antara 3 ribu hektar sampai 515 ribu hektar (Direktotar
Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam, 2003).
1. 3. 1 Kerugian yang ditimbulkannya
Kebakaran
hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian internasional sebagai isu
lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi kebakaran besar di
berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan lahan seluas 25
juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi hutan dan
deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar dan biaya
akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta. Kerugian yang
diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih besar
lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia
tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon
kemungkinan mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003).
Hasil
perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003),
menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian
antara US $ 2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian
yang dinilai dengan uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang.
Kerugian tersebut mencakup kerusakan yang terkait dengan kebakaran
seperti kayu, kematian pohon, HTI, kebun, bangunan, biaya pengendalian
dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan kabut asap seperti
kesehatan, pariwisata dan transportasi.
1. 3. 2 Dampak Kebakaran Hutan
Kebakaran
hutan yang cukup besar seperti yang terjadi pada tahun 1997/98
menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian material kayu,
non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu global adalah
asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara. Sisa
pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan
meningkatkan gas rumah kaca.
Asap
tebal dari kebakaran hutan berdampak negatif karena dapat mengganggu
kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan. Selain itu
asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara
disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. Pada saat
kebakaran hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan terpaksa
ditunda atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai,
danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang
menyebabkan hilangnya nyawa dan harta benda.
Kerugian
karena terganggunya kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan
penerbangan, dan kecelakaan transportasi di darat, dan di air memang
tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat dipastikan cukup
besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis. Dampak kebakaran hutan
Indonesia berupa asap tersebut telah melintasi batas negara terutama
Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan Thailand.
Dampak
lainnya adalah kerusakan hutan setelah terjadi kebakaran dan hilangnya
margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena
struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan
menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi
menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul
bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya
terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
Analisis
dampak kebakaran hutan masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan
tentang ekosistem yang rumit belum berkembang dengan baik dan informasi
berupa ambang kritis perubahan ekologis berkaitan dengan kebakaran
sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan sulit diperhitungkan
secara tepat. Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan kasar yang
telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan
menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya, bahkan
dampak tersebut sampai ke negara tetangga.
Sejak
kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang
kemudian diikuti rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya dan
juga penebangan liar yang terjadi di indonesia ini sebenarnya telah
dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan)
maupun penanggulangannya.
Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dilakukan antara lain :
(a)
Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub
Direktorat Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa
Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam
kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI;
(b) Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
(c) Melengkapi perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan.
(d)
Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat
pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat
sekitar hutan.
(e) Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan.
(f)
Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan
Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan
dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(g)
Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non
kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
Upaya pencegahan agar tidak terjadi penebangan liar diantaranya :
- Hutan kita yang belum ada penjaga hutan harus diadakannya penjagaan agar tidak terjadi pencurian.
- Diberikan larangan supaya para penebang liar tidak melakukan pencurian
- Diberikan sanksi barang siapa yang mengambil hasil hutan dengan sengaja.
Disamping melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain :
(a)
Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan an juga penjagaan di semua
tingkat, serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan
selama siaga I dan II.
(b) Mobilitas
semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan,
baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun
perusahaan-perusahaan.
(c)
Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui
PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan
SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
(d)
Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain:
pasukan BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan
Kalbar.
1. 3. 3 Peningkatan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Upaya
pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata
belum memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus
terjadi pada setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai
faktor antara lain:
- Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
- Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah
- Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan hutan masih rendah.
- Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan belum memadai.
Hasil
identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab
utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu
meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan HTI dan
perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum negara, maka untuk
meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang
terkait dengan faktor-faktor tersebut.
Di
sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran disebabkan oleh
faktor kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran masyarakat,
terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk
penanggulangan kebakaran, maka untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
a.
Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan
semak belukar.
b. Memberikan
penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi
hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
c.
Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan
maupun pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan
kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d. Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
e.
Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan
khususnya yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.
1. 4 Tujuan pembahasan
Dari
semua apa yang tertulis atau apa yang dibahas diatas bahwa dalam
menciptakan hutan yang indah dan lestari, kita sebagai bangsa indonesia
wajib menjaga dan melestarikan alam hutan kita agar tetap terjaga dengan
baik, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan juga penebangan-penebangan
liar.
Apabila semua yang telah
ditetapkan dalam pemerintahan tidak diperhatikan dengan baik dan
dilaksanakan maka dampaknya pun akan terjadi pada penerus-penerus kita
nanti.telah dijelaskan bahwa banyak dampak negatif yang terjadi apabila
terjadi kebakaran dan penebangan hutan, maka dari itu kita semua harus
mencegahnya agar tidak terjadi apa yang tidak kita inginkan di tahun
yang akan mendatang.dan apabila semua sudah terjadi maka kita bangun
kembali apa yang telah dirusaknya agar menjadi asri kembali.
Dan
tujuan dari semua ini yaitu untuk mengingatkan pada semua orang bahwa
dampak dari kebakaran dan penebangan liar ini akan membuat alam kita
menjadi hancur dan banyak akan terjadi kerusakan –kerusakan akibat dari
perbuatan kita sendiri, maka dari itu kita semua harus menjaganya dengan
baik agar hutan kita tetap terjaga dengan baik.
1. 5 Metode pengumpulan data
Isi
dari semua ini dikumpulkan dari beberapa sumber dan penelitian.dan juga
apa yang kita dapatkan dari beberapa sumber di bahas ulang kembali
yaitu dicari malalui internet maupun dicari dengan cara menanyakan
kepada orang yang bekerja dalam kehutanan setempat agar tidak terjadi
kesalahpahaman.
1. 6 Sistematika penyajian
Dalam
penulisan ini penyajiannya dengan mengumpulkan sumber-sumber yang telah
di dapatkan dan menuliskannya kembali dengan bahasa yang baik dan
benar. Dan juga menambahkan apa yang kurang jelas dan kurang dalam
penulisannya maupun kurang dimengerti oleh orang banyak.Penulisan
makalah ini saya tulis dengan sebaik-baiknya dan banyak penambahan
tulisan maupun bahasanya.
BAB IIKERUSAKAN HUTAN INDONESIA
Kerusakan
yang terjadi di hutan indonesia merupakan suatu kejadian yang sangat
tiddak menyenangkan bagi warga negara indonesia karena Hutan merupakan
sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung
keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan
kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu
pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No.
5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun
1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan
Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber
daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan
hutan yang meliputi: kebakaran dan penebangan liar merupakan contoh
yang tidak baik dan semua peristiwa ini pastinya ada dampak dan juga
pencegahannya tetapi kita juga jangan menganggap semuanya adalah hanya
peristiw yang biasa-biasa saja karena perlu ada pembelajaran dan
pelatihan khusus supaya dapat secara langsung mempraktekkannya dan
membuat hutan kita menjasi lebih nyaman untuk dilihat dan dikunjungi
banyak orang.
BAB III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena
didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma
nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena
itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan
peraturan pemerintah.
2. Kebakaran
dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap
sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan
penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya
sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya
pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum
memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara
menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat
pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3.
Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang
penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan
faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur
pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas
untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar
,pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas
4.
Akibat penebangan hutan,2100 mata air mengering dan akibat dari
penebangan juga mengakibatkan kerusakan sumber air (mata air) akan
semakin cepat.
3. 2 Saran
Bagi
para pembaca makalah ini dan juga semua orang bahwa hutan merupakan
sumber kehidupan bagi manusia apabila hutan sudah tidak ada lagi maka
kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan akan terjadi. Maka dari
itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.
Dan
bagi para pecinta alam ,teruskanlah usaha penjagaan itu dengan
sebaik-baiknya dan juga tingkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang
mau merusaknya, cegah agar tidak terjadi kerusakan dihutan kita ini.
Daftar Pustaka
Danny,
W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di
Hutan Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada
Pusdiklat Kehutanan. Bogor. 33 hal.
Direktotar
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan
Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
Dove,
M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu studi-kasus dari
Kalimantan Barat. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal.
Soemarsono,
1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab,
Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak
Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16
Desember 1997 di Yogyakarta. hal:1-14.
Soeriaatmadja,
R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium:
“Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”.
Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal: 36-39.
Schweithelm,
J. dan D. Glover, 1999. Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya
Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di
Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup
Saharjo dan Husaeni, 1998. East Kalimantan Burns. Wildfire 7(7):19-21.
Sumber: 1. KompasLabel: makalah kehutanan
1 Komentar:
nih daftar pustakanya
Daftar Pustaka
Danny, W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat Kehutanan. Bogor. 33 hal.
Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal.
Soemarsono, 1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal:1-14.
Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal: 36-39.
Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999. Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda