Jumat, 09 November 2012

Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)


Hutan tropika basah di Indonesia terdiri atas berbagai tipe hutan, yaitu hutan dataran rendah, hutan pegunungan, hutan bakau, hutan rawa, hutan kerangas dan hutan pantai. Masing-masing hutan tersebut mempunyai susunan jenis dan struktur yang berbeda. Demikian pula tanah-tanah tempat tumbuhnya serta ketinggian dari permukaan laut. Oleh karena itu sistem silvikultur yang diterapkan pada masing-masing tipe hutan tersebut tidak perlu dan tidak dapat seragam, jadi harus disesuaikan menurut kondisi tipe hutannya (Manan, 1998). Selanjutnya Hadisaputo (2000) mengatakan bahwa pemilihan sistem silvikultur harus sesuai dengan keadaan hutan, baik komposisi maupun struktur hutannya serta kondisi ekologisnya.
Pemilihan dan penerapan sistem silvikultur yang tepat bagi suatu kawasan perlu diperhatikan faktor-faktor penting seperti inventarisasi, keadaan lapangan, pertimbangan masalah lingkungan, bentuk-bentuk hasil kebijaksanaan pemerintah (Leutournear, 1979 dalam Thaib, 1986).
Kegiatan pengelolaan hutan, harus mempunyai perencanaan yang matang dalam hal pemilihan sistem silvikultur, seperti yang dikemukakan oleh Daniel dan Baker (1979) dalam Marsono (1987) bahwa perumusan strategi silvukultur tergantung pada pemahaman tujuan pengelolaan tegakan, maka kaidah-kaidah silvikultur berubah pula.
Manan (1982) dalam Thaib (1986) mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak rahasia yang belum sampai terungkapkan, diantaranya masalah riap, fenologi pembungaan dan toleransi cahaya. Oleh karena itu dalam memilih sistem silvikultur hendaklah berhati-hati.
Sistem  silvikultur adalah proses penanaman, pemeliharaan, penebangan, penggantian suatu tegakan hutan untuk menghasilkan produksi kayu atau hasil hutan lainnya dalam bentuk tertentu (Troup, 1966 dalam Manan, 1998). Marsono (1987) mengemukakan bahwa silvikultur adalah metode penanganan hutan dalam pandangan silvikanya yang dimodifikasi dalam praktek oleh faktor-faktor ekonomi.
Sejarah sistem tebang pilih di Indonesia secara resmi ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 35/KPTS/DD/1/1972 tentang Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia, Tebang Habis dengan Permudaan Alam, Tebang Habis dengan Penanaman Buatan, dan pedoman-pedoman pengawasannya. Selama masa pelaksanaannya, dijumpai beberapa kesulitan, sehingga pada tahun 1989 diterbitkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 484/KPTS-II/1989 tentang sistem silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia. Surat Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan SK. Dirjen Pengusahaan Hutan Nomor 564/KPTS/IV-BPHH/89 tentang Pedoman Tebang Pilih Indonesia. Pada tahun 1993, TPTI mengalami penyempurnaan yaitu dengan diterbitkannya pedoman TPTI yang dituangkan dalam SK. Dirjen Pengusahaan Hutan Nomor 151/Kpts-BPHH/1993 tanggal 13 Oktober 1993 (Anonim, 1993), kemudian SK. Dirjen ini diganti dengan SK. Dirjen Bina Produksi Kehutanan Nomor P.9/VI/BPHA/2009 tanggal 21 Agustus 2009.
Tebang Pilih Tanam Indonesia adalah salah satu sistem silvikultur yang diterapkan pada hutan-hutan alam yang tak seumur di Indonesia. Sebagai salah satu sub sistem dari sistem pengelolaan hutan, sistem silvikultur merupakan sarana utama untuk mewujudkan hutan dengan struktur dan komposisi yang dikehendaki. Pelaksanaan suatu sistem silvikultur yang sesuai dengan lingkungan setempat telah menjadi tuntutan demi terwujudnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan (Anonim. 1993).
Tujuan Tebang Pilih Tanam Indonesia adalah terbentuknya struktur dan komposisi tegakan hutan alam tak seumur yang optimal dan lestari sesuai dengan sifat-sifat bioligi dan keadaan tempat tumbuh aslinya. Ini ditandai dengan wujud tegakan yang mengandung jumlah pohon, tiang dan permudaan jenis niagawi dengan mutu dan produktivitas tinggi, didampingi oleh sejumlah jenis pohon lainnya sehingga memenuhi tingkat keanekaragaman hayati yang diinginkan. Usaha untuk mewujudkan tegakan optimal dan lestari tersebut harus dapat dilakukan secara praktis, ekonomis dan memudahkan pemantauan dan penilaian pelaksanaannya (Anonim, 1993).

TPTI logging
PEDOMAN PELAKSANAAN
SISTEM SILVIKULTUR TEBANG PILIH TANAM INDONESIA (TPTI)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN NOMOR : P.9/VI-BPHA/2009 TANGGAL : 21 Agustus 2009
I. PRINSIP-PRINSIP TPTI
1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur
2. Teknik pemanenan dengan tebang pilih
3. Meningkatkan riap sebagai aset
4. Mempertahankan keanekaragaman hayati
II. TUJUAN DAN SASARAN TPTI
Tujuan TPTI adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh panenan yang lestari. Sasaran TPTI adalah pada hutan alam produksi di areal IUPHHK atau KPHP.
III. PENGERTIAN
Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat.

Pembinaan tegakan tinggal adalah kegiatan yang dikerjakan setelah kegiatan tebang pilih meliputi perapihan, pembebasan, pengayaan, pemeliharaan.
IV. TAHAP KEGIATAN TPTI
1 Penataan Areal Kerja (PAK)
2 Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
3 Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
4 Pemanenan
5 Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan
6 Pembebasan Pohon Binaan
7 Perlindungan dan Pengamanan Hutan

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda